Waspadai Agama Baru Baha’i, Muslim Indonesia Harus Waspada
Baha’ullah |
Pemerintah melalui Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin pernah menyatakan bahwa Baha’i merupakan agama yang keberadaannya diakui institusi. Pernyataan tersebut sontak menggegerkan masyarakat Indonesia. (Republika 14 Agustus 2014)
Pernyataan Lukman terkait Bahai’ terungkap melalui akun twitternya beberapa waktu yang lalu. Di antara isi pernyataannya, Lukman mengakui Baha’i merupakan agama bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya dalam twitternya disebutkan tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang, Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang, dan Malang (30 orang).
Oleh karena itu, dalam pernyataannya di twitternya menegaskan Baha’i merupakan agama yang dilindungi konstitusi sesuai dengan pasal 28E dan pasal 29 Undang-udang Dasar 1945.
Lukman juga menambahkan dalam pernyataannya, berdasarkan UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha’i merupakan agama diluar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budhha, dan Khonghucu. Agama Bahai’, kata Lukman, juga mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Meskipun Lukman mengakui Baha’i sebagai agama namun, Ia membantah telah meresmikannya sebagai agama resmi yang diakui di Indonesia. “Saya mengklarifikasi info di berita online yang menyebutkan kalau saya meresmikan Baha’i sebagai agama resmi di Indonesia,” ujar Lukman beberapa waktu yang lalu.
Adanya pemeluk agama Baha’i di sejumlah daerah di Indonesia sampai saat ini Lukman masih melakukan pengkajian lebih lanjut. Termasuk apakah pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan Baha’i sebagai agama resmi. Sehingga, kata Lukman, berhak untuk dilindungi dan dilayani haknya sebagaimana enam agama lainnya yang telah resmi.
Bahkan, dalam kasus ini, Lukman menyatakan dihadapan para ulama pada Rapat Kerja Nasional Majlis Ulama Indonesia (Rakernas MUI) yang berakhir Kamis (14/8), meminta masukan terkait otoritas pemerintah dalam hal menetapkan suatu keyakinan bisa disebut sebagai agama.
Sebab, Lukman menilai yang dibutuhkan oleh masyarakat dari pemerintah merupakan sebuah keadilan. Dengan demikian, Lukman menegaskan, keadilan merupakan kewajiban pemerintah yang harus diberikan kepada masyarakat.
Beberapa waktu yang lalu, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Machasin mengatakan telah melakukan kajian terkait Baha’i. Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dan penelitian badan litbang Kemenag, Baha’i merupakan agama yang diakui dan dianut oleh sebagian warga Indonesia.
Bedasarkan hasil kajian dan penelitian tersebut, kata Machasin, agama Baha’i berada di luar Islam. Oleh karen itu, Machasin menegaskan kelompok Islam tidak bisa menyatakan Baha’i sebagai ajaran sesat.
“MUI hanya berbicara kalau itu Islam, kalau di luar Islam, dia tidak berhak mengatakan ini sesat atau tidak sesat,” ujar Machasin
Memang, beberapa kalangan termasuk MUI masih mempertanyakan wacana pemerintah terkait Bahai’i akan diakui sebagai agama resmi. Muhyidin Junaidi, ketua dewan pimpinan MUI pusat salah yang tidak menyetujui wacana pemerintah terkait Baha’i.
Dalam pernyataannya kepada Republika beberapa waktu yang lalu, Muhyidin menilai Baha’i merupakan perpanjangan tangan dari sekte yang masih memiliki hubungan sejarah dengan Islam. Muhyidin menuturkan jika Baha’i lebih tepat menjadi aliran kepercayaan yang berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Muhyidin melihat dari kriteria aliran bahwa Bahaisme bersifat sesat dan menyesatkan. Selain itu, secara politik, kata Muhyidin, akan menimbulkan banyak masalah di masa depan.
Guru besar Perbandingan Agama Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Djam’anuri mengatakan, Baha’i merupakan salah satu agama yang ada di dunia. Namun, kemunculannya dibandingkan dengan agama lainnya, tutur Djam’anuri, sangat akhir.
“Baha’i termasuk gerakan agama baru di dunia,” ujar Djam’anuri Kamis (7/8) kepada Republika.
Dikatakan Djam’anuri, agama Baha’i merupakan gabungan dari tiga agama yaitu, Yahudi, Kristen, dan Islam. Menurutnya, agama Bahai mengajarkan tentang universalitas kemanusiaan dan kebudayaan.
Menanggapi kontroversi tentang Baha’i apakah termasuk kategori agama, Djam’anuri mengatakan, secara akademik, Baha’i termasuk agama. Akan tetapi, dari sisi Islam, lanjut Djam’anuri, Baha’i hanya sebuah paham.
Dengan demikian, Djam’anuri berharap pemerintah untu k mengkaji lebih dalam sebelum menetapkan sebagai agama resmi. Djam’anuri berpendapat, pemerintah diantaranya harus melihat populasi penganutnya dan kegiatannya.
Shela Soraya, salah seorang pengurus dari kantor hubungan luar negeri majlis rohani nasional Baha’i Indonesia mengatakan, ajaran utama agama Baha’i adalah kesatuan yaitu Tuhan itu satu. Agama Baha’i juga meyakini, kata Shela, semua agama benar karena bersumber dari Ilahi yang satu.
“Semua manusia adalah keluarga besar yang diciptakan Tuhan yang maha Esa,” ujar Shela, Jumat (15/8) kepada Republika.
Shela menjelaskan, setiap penganut Baha’i meyakini bahwa setiap manusia diciptakan untuk memajukan peradaban manusia. Selain itu, kata Shela, Baha’i juga mengajarkan beberapa prinsip rohani dan moral. Diantara prinsip tersebut yaitu, kesatuan umat manusia, dan penghapusan segala bentuk prasangka.
Shela menegaskan, Baha’i merupakan agama yang berdiri sendiri dan bukan bagian dari sekte atau aliran dari agama apapun. Menurutnya, agama Baha’i telah eksis di 191 negara. Baha’i juga terdapat di 46 wilayah teritori di dunia dan memiliki lembaga lokal dan nasional di 182 negara.
Agama Baha’i, kata Shela, masuk ke Indonesia melalui jalur perdagangan yang dibawa oleh dua saudagar Baha’i dari Persia yaitu, Jamal Effendi dan Sayyid Mustafa Rumi. Menurutnya, kedua saudagar tersebut datang melalui Sri Lanka ke Sulawesi, Lombok, Bali, Jawa, dan Batavia.
Lebih lanjut, Shela menjelaskan, para penganutnya, meyakini Baha’ullah sebagai pembawa wahyu. Baha’i, lanjut Shela, juga memiliki kitab suci dan hukum-hukum tersendiri dalam kehidupan sehari-hari.
Shela mengaku dalam agama Baha’i tidak terdapat ritual seperti agama lainnya. Menurut Shela, yang ada hanyalah doa-doa dan tulisan suci. Doa dan tulisan suci tersebut, kata Shela, dibaca setiap pagi dan petang. Selain itu, kata Shela doa dan tulisan suci tersebut juga dibaca saat sembahyang wajib yang dilakukan setiap hari.
“saat puasa satu tahun sekali selama 19 hari dari tanggal 2 Maret sampai 20 Maret,” katanya.
Para penganut agama Baha’i, kata Shela, dengan membaca, mempelajari, dan memahami ayat suci tersebut diyakini mereka akan mengalami perkembangan secara jasmani dan rohani.
Lebih lanjut, Shela menjelaskan, dalam agama Baha’i, terdapat sembilan hari besar diantaranya, 21 Maret sampai hari raya Nawruz (tahun baru) dan 21 April sampai hari raya Ridwan pertama (1863). Pada hari-hari tersebut, kata Shela, penganut Baha’i tidak boleh untuk bekerja.
Sejarah agama Baha’i
Pendiri aliran Baha’i ini adalah Mirza Ali Muhammad asy-Syairazi, lahir di Iran 1252 H/1820 M. Dia menyerukan bahwa dirinya adalah potret dari Nabi-nabi terdahulu. Tuhan pun menyatu dalam dirinya (hulul).
Mirza Ali dibunuh pemerintah Iran tahun 1850, pada usia baru 30 tahun. Sebelum meninggal, Mirza memilih dua muridnya, Subuh Azal dan Baha’ullah, untuk menjadi pendakwah. Keduanya di usir dari Iran. Subuh Azal ke Siprus, sedang Baha’ullah ke Turki.
Seiring waktu, pengikut Baha’ullah lebih banyak, hingga disebut Baha’iyah atau Baha’isme, dan kadang masih disebut Babiyah, nama yang di pilih pendirinya, Mirza Ali.
Kemudian dua tokoh tersebut bertikai. Dianggap berpotensi mengganggu keamanan, keduanya d usir oleh pemerintah Turki. Baha’ullah lari ke Akka, Palestina. Di Akka, ia mengarang al-Kitab al-Aqdas, yang diakuinya sebagai kumpulan wahyu. Baha’ullah menganggap agamanya universal, semua agama dan ras bersatu di dalamnya.
Secara organisasi, Baha’i berpusat di Haifa, Israel. Baha’i tersebar di 235 negara melalui Baha’i International Community (BIC). Sementara itu, pusat kegiatan Baha’i ada di Chicago, Amerika Serikat.
Ajaran Baha’i masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878, sebelum meninggalnya Baha’ullah di Israel, 1892. Bahai masuk ke nusantara melalui Sulawesi yang dibawa dua orang pedagang; Jamal Effendi dan Mustafa Rumi, asal Persia dan Turki. Ia juga berkunjung ke Jakarta, Surabaya dan Bali.
Pada 15 Agustus 1962, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 264/Tahun 1962 yang berisikan pelarangan tujuh organisasi, termasuk Baha’i.
Aliran Baha’i diresmikan oleh Gus Dur saat menjabat sebagai Presiden (1999-2001), dan sehari setelah itu muncul pernyataan resmi dari NU (Nahdlatul Ulama) daerah Bandung yang menolaknya.
Pada awal abad kedua puluh satu, jumlah penganut Bahá’í sekitar enam juta orang yang berdiam di lebih dari dua ratus negeri di seluruh dunia.
Ajaran Baha’i
Dalam wikipedia, Bahá’í disebut sebagai agama monoteistik yang menekankan pada kesatuan spiritual bagi seluruh umat manusia. Dalam ajaran Bahá’í, sejarah keagamaan dipandang sebagai suatu proses pendidikan bagi umat manusia melalui para utusan Tuhan, yang disebut para “Perwujudan Tuhan”.
Bahá’u’lláh dianggap sebagai Perwujudan Tuhan yang terbaru. Dia mengaku sebagai pendidik Ilahi yang telah dijanjikan bagi semua umat dan yang dinubuatkan dalam agama Kristen, Islam, Buddha, dan agama-agama lainnya.
Bahá’u’lláh menyatakan bahwa misinya adalah untuk meletakkan pondasi bagi persatuan seluruh dunia, serta memulai suatu zaman perdamaian dan keadilan, yang dipercayai umat Bahá’í pasti akan datang.
Mendasari ajaran Bahá’í adalah asas-asas keesaan Tuhan, kesatuan agama, dan persatuan umat manusia. Pengaruh dari asas-asas hakiki ini dapat dilihat pada semua ajaran kerohanian dan sosial lainnya dalam agama Bahá’í. Misalnya, orang-orang Bahá’í tidak menganggap “persatuan” sebagai suatu tujuan akhir yang hanya akan dicapai setelah banyak masalah lainnya diselesaikan lebih dahulu, tetapi sebaliknya mereka memandang persatuan sebagai langkah pertama untuk memecahkan masalah-masalah itu.
Hal ini tampak dalam ajaran sosial Bahá’í yang menganjurkan agar semua masalah masyarakat diselesaikan melalui proses musyawarah. Sebagaimana dinyatakan Bahá’u’lláh: “Begitu kuatnya cahaya persatuan, sehingga dapat menerangi seluruh bumi.” Iman Baha’i adalah agama Abrahamik.