Hal-hal Yang Tidak Membatalkan I’tikaf

Oleh: Abu Nida
Follow Twitter: @AbuNida2008

Ikhwah fillah rahimakumullah, Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi wasallam sangat menganjurkan untuk melkukan i’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. I’tikaf dilakukan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah ta’ala di bulan yang penuh rahmat, disamping itu i’tikaf dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan muhasabah terhadap perjalanan hidup kita.

Waktu-waktu dianjurkannya i’tikaf yaitu pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan juga akan sangat bermanfaat untuk menjaring datangnya  lailatul qadar, karena menurut Rasulullah malam yang lebih mulia dari 1000 bulan ini akan turun pada tanggal-tanggal ganjil pada paruh ke-3 terakhir Ramadhan.

Sebagaimana ibadah sunnah lainnya, i’tikaf juga ada hal-hal yang membatalkannya yaitu keluar masjid untuk melakukan hal-hal diluar keperluan pribadi yang mendesak.
 

Aisyah radhillahu anha berkata, “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyorongkan kepalanya kepadaku sedangkan dia berada di dalam masjid, lalu aku menyisir kepalanya. Beliau tidak masuk rumah kecuali jika ada kebutuhan jika sedang i’tikaf.” (Muttafaq alaih)
Perkara-perkara yang dianggap kebutuhan mendesak sehingga seorang yang I’tikaf boleh keluar masjid adalah; buang hajat, bersuci, makan, minum, shalat Jumat dan perkara lainnya yang mendesak, jika semua itu tidak dapat dilakukan atau tidak tersedia sarananya dalam area masjid.
Keluar dari masjid karena melakukan hal-hal tersebut tidak membatalkan I’tikaf. Dia dapat pulang ke rumahnya untuk melakukan hal-hal tersebut, lalu lekas kembali jika telah selesai dan kemudian meneruskan kembali I’tikafnya.
Termasuk dalam hal ini adalah wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah i’tikaf.
Akan tetapi jika seseorang keluar dari area masjid tanpa kebutuhan mendesak, seperti berjual beli, bekerja, berkunjung, dll. Maka I’tikafnya batal. Jika dia ingin kembali, maka niat I’tikaf lagi dari awal.
Bahkan, orang yang sedang i’tikaf disunahkan tidak keluar masjid untuk menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah dan mencumbu isterinya, sebagaimana perkataan Aisyah dalam hal ini (HR. Abu Daud).
Demikianlah hal-hal yang tidak membatalkan i’tikaf, semoga dapat menjadi acuan bagi kita semua untuk menjalankan ibadah i’tikaf di bulan Ramadhan ini, Amiiin…. Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.