Najis Dan Jenis-Jenis Najis

Najis adalah kotoran yang diwajibkan bagi setiap  Muslim untuk membersihkan dan mensucikan darinya jika mengenai sesuatu. Allah berfirman, “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al Mudatstsir [74] :4)

Juga dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al Baqarah [2] : 222)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Bersuci adalah sebagian dari iman.”[1]

Terkait dengan najis, ada beberapa permasalahan yang akan diuraikan lebih detail sebagaimana berikut:

Jenis-jenis Najis [2]

1.   Bangkai

Bangkai merupakan binatang yang mati dengan tanpa proses penyembelihan, sebagaimana yang telah ditentukan syariat Islam. Anggota tubuh binatang yang dipotong ketika masih hidup juga masuk dalam kategori bangkai. Sebagai dasar atas hal tersebut adalah hadits Abu Waqid Al Laitsi, ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

“Apa saja anggota tubuh hewan ternak yang dipotong sedangkan hewan itu masih hidup, maka ia termasuk bangkai.”
[3]

Imam Tirmidzi berkata, “Para ulama mengakui ketentuan isi hadits ini.” Namun, ada beberapa pengecualian bangkai dari kondisi di atas, yaitu:

a. Bangkai ikan dan belalang.

Kedua bangkai hewan tersebut tetap suci. Hal ini berdasarkan pada hadits Ibnu Umar radhiyalahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

“Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan darah. Adapun dua jenis bangkai yang dimaksud adalah, bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua jenis darah adalah hati dan empedu.”[4]  HR Ahmad, Syafi’i, Ibnu Majah, Baihaki dan Daruquthni

Hadits ini dianggap dha’if. Meskipun  Imam Ahmad mengkategorikannya sebagai hadits mauqûf, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Abu Zir’ah dan Abu Hatim. Jika demikian adanya, berarti hadits di atas termasuk hadits marfû’. Sebab, ucapan sahabat yang menyatakan, “Dihalalkan bagi kami atau diharamkan bagi kami” sama dengan ungkapan sahabat, “Diperintah bagi kami atau dilarang bagi kami.” Hal seperti ini sama dengan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dari sisi maknanya. Bahkan kandungan hadits di atas diperkuat lagi dengan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam yang menegaskan,

“Air laut itu suci dan bangkai di dalamnya halal (dimakan).”[5]

b.  Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti semut, lebah, dan lainnya.

Status bangkai binatang semacam ini suci. Apabila ia jatuh mengenai sesuatu dan mati di dalamnya, maka ia tidak menjadikan benda yang terkena olehnya menjadi najis.

Ibnu Mundzir berkata, “Sepengetahuan saya, tidak terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai kesucian air yang terkena bangkai binatang yang tidak mengalirkan darah. Tetapi, ada satu pendapat yang diriwayatkan oleh Syafi’i, dan ini merupakan pendapat yang masyhur  dalammazhabnya, bahwa bangkai binatang seperti ini adalah najis. Apabila ada binatang yang jatuh ke benda cair, maka hukumnya dimaafkan selama tidak mengalami perubahan zatnya.”

c. Tulang, tanduk, bulu, rambut, kuku dan kulit bangkai[6] serta benda-benda yang sejenis dengannya, juga suci.

Sebab, pada dasarnya semua benda –sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya- suci dan tidak terdapat satu dalil pun yang menyatakan kenajisannya.

Az Zuhri memberi komentar mengenai tulang-belulang bangkai, seperti gading gajah dan lainnya, ia berkata, “Saya pernah melihat sebagian ulama salaf mengambilnya, kemudian menjadikannya sebagai sikat dan minyak rambut. Mereka menyatakan bahwa apa yang dilakukkannya merupakan sesuatu yang lazim.” HR Bukhari.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyalahu anhu, ia berkata, Maula Maimunah bersedekah kepadaku seekor kambing. Tiba-tiba ia mati. Suatu ketika, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam melintasi bangkai kambing tersebut dan bertanya ‘Apakah kamu mengambil kulitnya, lalu menyamaknya, kemudian memanfaatkannya?’ Para sahabat berkata, ‘Sesungguhnya (kambing itu) sudah menjadi bangkai?’ Lantas Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

“Yang diharamkan hanyalah memakannya saja.”
[7]

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai dan Ahmad yang di dalam riwayatnya disebutkan “dari Maimunah,” sementara riwayat Imam Bukhari dan Nasai juga tidak menyebutkan masalah ‘menyamak kulit’.

Dari Ibnu Abbas radhiyalahu anhu, ia pernah membaca ayat berikut ini,

“Katakanlah” ‘ Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai…’” (Al An’âm [6] : 145)

Lebih lanjut, Ibnu Abbas menjelaskan, “Yang diharamkan hanya bagian-bagian yang dapat dimakan, yaitu daging. Sedangkan kulit, lemak, gigi, tulang, rambut dan bulu binatang tersebut tetap dihalalkan.”[8] HR Ibnu Mundzir dan Ibnu Hatim.

Demikian juga dengan air susu bangkai, ia suci. Ketika para sahabat menaklukkan Negeri Iraq, mereka memakan keju orang-orang Majusi yang terbuat dari susu, padahal (hasil) sembelihan mereka dianggap sama seperti bangkai. Dalam sebuah riwayat dari Salman Al Farisi radhiyalahu anhu, ia pernah ditanya tentang keju, lemak dan bulu. Ia menjawab, “Yang dimaksud dengan halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya. Dan yang dimaksud dengan haram adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, sementara perkara-perkara yang tidak dijumpai keterangannya, maka itu merupakan sesuatu yang dimaafkan.”

Kita mengetahui bahwa pertanyaan ini berkaitan dengan keju milik orang-orang Majusi, yaitu ketika Salman menjabat sebagai Gubernur pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab di wilayah Mada’in.

2. Darah

Semua jenis darah hukumnya haram, baik darah yang mengalir maupun tidak. Contoh darah yang mengalir adalah darah dari hewan yang disembelih dan darah haid. Tetapi, darah yang sedikit jumlahnya masih dimaafkan.

Allah berfirman,

“…atau darah yang mengalir, …” (Al An’am [6] : 145)

Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Juraij berkata, “Kata Al Masfuh dalam ayat di atas maksudnya adalah darah yang mengalir.”

Sementara darah yang berada dalam urat dan rongga tulang daging hewan yang dapat dimakan dagingnya masih dimaafkan.

Ibnu Mundzir meriwayatkan dari Abu Mijlaz, ia pernah ditanya tentang darah yang terdapat pada bekas sembelihan kambing atau darah ayng ada pada saat dagingnya dimasak dalam periuk. Ia menjawab, “Tidak mengapa, sebab yang dilarang hanyalah darah yang mengalir.” HR Abdul Hamid dan Abu Asy Syaikh.

Dari Aisyah radhiyalahu anhu, ia berkata, “Kami biasa memakan daging, sedangkan darahnya masih nampak jelas bagaikan lilitan benang dalam periuk.”

Al Hasan berkata, “Kaum Muslimin tetap mengerjakan shalat, meskipun sebagian anggota tubuh mereka terdapat luka yang mengalirkan darah.” HR Bukhari.

Dalam riwayat yang sahih dari Umar radhiyalahu anhu disebutkan bahwa beliau pernah shalat sedangkan lukamya masih mengalirkan (yats’abu)[9] darah, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafiz Ibnu Hajar dalam kitab Fath Al Bâri.

Abu Hurairah radhiyalahu anhu berpendapat, bahwa seseorang tetap dibolehkan mengerjakan shalat, jika didapati setetes atau dua tetes darah.[10]

Darah nyamuk dan darah yang menetes dari bisul juga dimaafkan berdasarkan berbagai atsar yang telah disebutkan sebelumnya. Abu Mijlaz pernah ditanya mengenai nanah yang bercampur darah yang mengenai tubuh atau pakaian. Ia menjawab, “Hal itu tidak mengapa, sebab Allah hanya menyebutkan darah, bukan nanah.” Ibnu Taimiyyah mempunyai pendapat lain. Ia berkata, “Wajib mencuci pakaian yang terkena nanah beku dan nanah yang bercampur darah. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang menjelaskan tentang hukum kenajisannya.” Meskipun demikian, kita harus selalu berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari benda-benda tersebut.

3.  Daging babi

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor –“ (Al An’am [6] : 145)

Dengan kata lain, semua yang disebutkan dalam ayat ini merupakan sesuatu yang menjijikan dan tidak disenangi oleh kebanyakan orang. Kata ganti “Hu (dia)” dalam ayat di atas kembali pada ketiga jenis benda yang telah disebut sebelumnya, yaitu bangkai, darah yang mengalir dan daging babi.

Menurut pendapat ulama dan yang kuat, bulu babi boleh dijadikan untuk benang jahit.

4.   Muntah[11], Air Kencing, dan Kotoran Manusia

Para ulama sepakat bahwa semua benda di atas (muntah, air kencing dan kotoran manusia pada umumnya) adalah najis. Tapi untuk muntah yang sedikit, ia masih dimaafkan. Begitu juga halnya dengan kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu ibu (ASI), cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air. Adapun dalilnya adalah hadits Ummu Qais radhiyalahu anhu, “Dia pernah mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dengan membawa bayi laki-lakinya yang belum memakan makanan apapun. Saat itu, sang bayi kencing di pangkuan beliau. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam meminta air dan memercikkannya (An Nadhu)[12] pada pakaian yang terkena kencing bayi.”[13]

Ali radhiyalahu anhu berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

“Kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air padanya, sedangkan kencing bayi perempuan hendaknya dicuci.”[14]

Qatadah berkata, “Kondisi yang sedemikian itu, selama bayi belum diberi makan. Tetapi, jika sudah diberi makan sebagaimana layaknya orang dewasa, maka (tempat yang terkena kencingnya) wajib dicuci.” HR Ahmad.

Redaksi hadits di atas sesuai dengan riwayat Imam Ahmad dan Ashhâb As  Sunan kecuali Nasai. Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan dalam kitab Fath Al Bâri. Sanad hadits ini sahih.

Jadi, cara menyucikan kencing laki-laki yang belum memakan makanan apapun selain air susu ibunya cukup dengan memercikkan air  pada tampat yang terkena air kencingnya. Tapi, apabila bayi sudah diberi makan, para ulama sepakat, bahwa air kencingnya harus dicuci (sebagaimana layaknya air kencing orang dewasa). Mungkin salah satu alasan, mengapa air kencing bayi laki-laki cukup hanya dengan memercikkan air padanya adalah, karena banyak orang yang ingin mengendongnya. Sedangkan bayi laki-laki sering kali kencing, sehingga apabila diwajibkan mencuci pakaian yang terkena kencingnya, tentu hal ini akan memberi kesusahan dan kesulitan. Karenanya, jika bayi laki-laki kencing, cara untuk menyucikannya cukup dengan memercikkan air.

5. Wadi

Wadi adalah air berwarna putih kental yang keluar mengiringi air kencing. Para ulama sepakat dan tidak ada perbedaan di antara mereka bahwa wadi hukumnya adalah najis. Aisyah radhiyalahu anhu berkata, “Wadi keluar setelah kencing. Karena itu, hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi.” HR Ibnu Mundzir.

Mengenai sperma, wadi dan madzi, Ibnu Abbas radhiyalahu anhu mengatakan, “Keluarnya sprema mewajibkan mandi (besar). Sementara keluarnya madzi dan wadi tidak mewajibkan mandi dan orang yang bersangkutan tetap dalam  keadaan suci (dari hadas besar).” HR Atsram dan Baihaki.

Sedangkan redaksi Baihaki adalah, “Jika kamu keluar wadi dan madzi, maka cucilah kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana kamu berwudhu untuk mengerjakan shalat.”

6. Madzi

Madzi adalah air berwarna putih berlendir yang keluar akibat mengkhayal bersetubuh atau efek dari cumbu rayu. Terkadang, seseorang tidak merasakan apa-apa pada saat keluarnya madzi. Madzi dapat keluar dari kaum laki-laki dan perempuan, tapi biasanya kaum perempuan lebih banyak mengeluarkan madzi. Para ulama sepakat bahwa madzi hukumnya najis. Dan jika mengenai anggota badan, maka wajib dicuci. Jika terkena pakaian, cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air padanya, sebab madzi termasuk bentuk najis yang sulit dihindari. Di samping itu, madzi juga sering dialami para remaja. Karenanya, madzi lebih layak mendapatkan keringanan dibandingkan air kencing bayi laki-laki sekalipun.

Dari Ali radhiyalahu anhu, ia berkata,

“Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Kemudian aku menyuruh seseorang agar menanyakan hal ini kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Karena aku malu bertanya secara langsun, mengingat posisi puterinya (sebagai istriku). Ia lantas menanyakan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau menjawab, ‘Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu!’[15]  HR Bukhari

Dari Sahal bin Hanif radhiyalahu anhu, ia berkata, “Aku sering menghadapi kesulitan dengan seringnya keluar madzi, sehingga aku sering mandi. Akhirnya, aku ceritakan keadaan ini kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Beliau lalu bersabda, ‘Kamu cukup dengan berwudhu!’ Aku bertanya algi, wahai Rasulullah, bagaimana cara membersihkannya jika mengenai pakaianku? Beliau menjawab, ‘Cukup dengan mengambil air, lalu memercikkannya ke pakaianmu yang terkena madzi’.”[16] HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi. Ia berkata, hadits ini hasan sahih.

Dalam hadits ini terdapat Muhammad bin Ishaq. Beliau dianggap sebagai perawi yang dha’if, jika meriwayatkan hadits dengan menggunakan redaksi ‘an-ana (dari oerawi si fulan). Sebab, hadits di atas terdapat perawi yang mudallas. Namun, pada konteks ini, ia meriwayatkan hadits dengan redaksi haddatsana (telah bercerita kepada kami), karenanya, ia tidak dianggap sebagai dha’if.

Al Astram radhiyalahu anhu juga meriwayatkan hadits ini dengan redaksi, “Aku banyak menemukan kesusahan karena madzi sering keluar. Lalu aku menemui Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan menceritakan masalah yang aku alami. Beliau lantas  bersabda, “Kamu cukup mengambil air, lalu memercikkan padanya.”

7. Sperma

Sebagian ulama berpendapat bahwa sperma adalah najis. Sebagian yang lain, dan ini yang paling kuat, berpendapat bahwa sperma adalah suci. Meskipun demikian, tetap dianjurkan untuk mencuci jika masih basah, dan jika sudah mengering, hendaknya dikorek. Aisyah radhiyalahu anhu berkata, “Aku sering mengorek sprema dari pakaian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam jika sudah kering, dan aku memcucinya jika masih basah.”[17] HR Daruquthni, Abu  Awanah dan Bazzar

Dari Ibnu Abbas radhiyalahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam ditanya mengenai sperma yang mengenai pakaian. Beliau menjawab,

“Sesungguhnya posisinya tak ubahnya ingus dan dahak, Jadi, kamu cukup mengoreknya dengan sehelai kain atau dedaunan.”[18] HR Daruquthni, Baihaki dan Thahawi.

Hadits ini masih diperdebatkan oleh para ulama, apakah ia termasuk hadits marfû’ atau hadits mauqûf.

8. Kencing dan Kotoran Binatang yang Tidak Dimakan Dagingnya

Kencing dan kotoran binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan hukumnya adalah najis. Hal ini berdasarkan pada hadits Ibnu Mas’ud radhiyalahu anhu, ia berkata, Ketika Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam hendak ke kamar kecil, beliau menyuruhku menyediakan tiga biji batu. Namun, aku hanya menemukan dua biji. Lalu aku mencari satu batu lagi, dan tidak menemukannya. Akhirnya, aku pun mengambil kotoran hewan (yang sudah kering) dan menyerahkannya kepada beliau. Beliau hanya mengambil kedua batu, dan membuang kotoran hewan seraya berkata,

“Ini adalah benda najis.”[19] HR Bukhari, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah.

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya benda ini adalah najis, dan ia adalah kotoran keledai.”

Adapun hukum kotoran hewan, jika ia sedikit, maka hukumnya dimaafkan, sebab untuk menghindar darinya sulit dilakukan. Al Walid bin Muslim berkata: Saya pernah bertanya kepada Al Auza’i, “Apa hukum benda yang terkena kencing binatang yang tidak dapat dimakan dagingnya seperti, keledai dan kuda?” Al  Auza’i menjawab, “Umat Islam kerap menghadapi permasalahan ini khususnya pada saat berada dalam peperangan. Mereka tidak mencuci kotoran tersebut apabila terkena pakaian atau tubuh mereka disebabkan kesulitan yang dihadapi.” Di sisi lain, Imam Malik, Ahmad dan segolongan ulama mazhab Syafi”i berpendapat, bahwa kencing dan kotoran hewan yang dapat dimakan dagingnya adalah suci. Ibnu Taimiyyah berkata, “Tidak seorang pun di antara sahabat yang mengatakan bahwa kencing dan kotoran hewan yang dapat dimakan dagingnya adalah najis. Sementara pendapat yang menyatakan najis merupakan ucapan yang mengada-ngada dan tidak berdasarkan pada pendapat para sahabat.”

Anas radhiyalahu anhu berkata, “Masyarakat ‘Ukal dan ‘Urainah datang ke Madinah, karena menderita wabah penyakit diare yang berkepanjangan. Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar mencari unta perahan kemudian meminum air kencing dan susunya.”[20] HR Ahmad, Bukhari dan Muslim

Hadits ini menjadi dalil atas sucinya air kencing unta. Sementara binatang-binatang lain yang dapat dimakan dagingnya dianalogikan pada hadits di atas.

Ibnu Mundzir berkata, “Bagi yang menyatakan bahwa hadits tersebut hanya dikhususkan kepada kabilah ‘Ukal dan ‘Urainah, maka pernyataan yang dikemukannya salah. Sebab, pengkhususan seperti ini tidak dapat diterima, kecuali jika disertai dengan dalil yang lebih kuat.”

Ibnu Mundzir menambahkan, “Tindakan ulama yang membiarkan masyarakat umum menjual kotoran kambing di pasar dan menggunakan kencing unta untuk tujuan pengobatan sejak dulu hingga sekarang tanpa adanya bantahan dan teguran dari mereka, merupakan salah satu bukti atas kesuciannya.”

Asy-Syaukani berkata, “Pendapat yang kuat mengenai kencing dan kotoran hewan yang dapat dimakan dagingnya adalah suci. Hal ini berlandaskan pada hukum asal dan mengamalkan Al Barâ’ah Al Ashliyyah, yang berarti hukum sesuatu pada asalnya adalah suci. Sedangkan menganggap suatu benda itu najis, merupakan ketentuan hukum syara’ yang mengeluarkannya dari hukum asal dan Al Barâ’ah Al Ashliyyah. Oleh karena itu, pemindahan hukum asal tanpa disertai dalil syara’, tidak dapat diterima. Sebab ulama yang berpendapat bahwa air kencing dan kotoran binatang yang dapat dimakan dagingnya tetap suci, berdasarkan pada dalil. Sementara ulama yang mengatakan najis, tidak bersandarkan pada alasan dan dalil yang kuat.

9. Binatang Jallalah

Terdapat beberapa hadits yang melarang menunggangi, memakan daging dan meminum susu binatang semacam ini. Dari Ibnu Abbas radhiyalahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam melarang meminum air susu binatang jallalah.”[21] HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi.

Tirmidzi berkata, “Hadits ini sahih.”

Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam melarang menunggangi binatang jallalah.” HR Abu Daud

Dari ‘Amr bin Syua’ib, dari ayahnya, dari datuknya, ia berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakan daging keledai peliharaan dan binatang jallalah, begitu juga melarang menunggangi maupun memakan dagingnya.”[22] HR Ahmad, Nasai dan Abu Daud

Adapun yang dimaksud dengan jallalah adalahbinatang seperti unta, sapi, kambing, ayam dan itik yang suka memakan kotoran sehingga bau hewan tersebut berubah. Tetapi, jika hewan-hewan itu dikurung sehingga tidak memakan kotoran dalam jangka waktu yang lama, kemudian kembali memakan makanan yang suci sehingga dagingnya tidak berbau dan nama jallalah  tidak lagi menjadi sebutan bagi hewan tersebut, maka dagingnya halal dimakan. Sebab, ‘illat atau alasan atas pelarangannya telah berubah dan hilang. Sedangkan, ketika masih memakan kotoran, maka ‘illatnya masih Nampak dan tidak ada perubahan. Oleh karena itu, dagingnya tidak boleh dimakan.

10.   Minuman keras

Mayoritas para ulama berpendapat bahwa minuman keras atau arak hukumnya adalah najis. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Mâ’idah [5] : 90)

Sedangkan, sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa khamr adalah suci. Sebab, kata ‘rijsun’ yang bermakna najis, sebagaimana yang bercantum dalam ayat tersebut ditafsirkan sebagai najis maknawi. Di samping itu, kata ‘rijsun’ berkedudukan sebagai predikat dari kata khamr, termasuk juga beberapa kata yang disebut setelahnya. Berdasarkan pada pemahaman ini, dapat disimpulkan bahwa khamr tidak dapat dikatakan sebagai najis. Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman,

“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”  (Al Hajj [22] : 30)

Dalam ayat tersebut, berhala diartikan najis, tapi najis yang bersifat maknawi, sehingga orang yang menyentuhnya tidak najis. Ayat tersebut dapat ditafsirkan, bahwa khamr merupakan perbuatan setan yang dapat menimbulkan permusuhan, saling membenci, menjadi penghalang untuk berdzikir kepada Allah dan melakukan shalat. Dalam kitab Subus As  Salâm disebutkan, pendapat yang benar, hukum asal semua benda adalah suci. Diharamkannya suatu benda bukan berarti ia najis. Contohnya, obat-obatan yang memabukkan. Secara hukum, benda ini haram, tetapi tetap suci. Beda halnya dengan benda najis, karena benda najis pasti diharamkan. Kesimpulannya adalah, bahwa setiap benda yang najis adalah haram, dan benda yang haram belum tentu najis. Maksudnya, menetapkan sesuatu sebagai najis, berarti melarang menyentuhnya dengan cara apapun. Dan menetapkan suatu benda sebagai sesuatu yang najis, berarti menetapkan keharamannya. Berbeda halnya dengan menetapkan hukum haramnya, seperti diharamkan memakai sutra dan emas bagi setiap laki-laki muslim. Padahal keduanya merupakan benda suci berdasarkan keterangan syara’ dan ijma’. Namun, kedua benda tersebut (sutra dan emas) tidak najis.

Jika kita sudah memahami masalah ini dengan baik, maka dapat disimpulkan bahwa khamr dengan berbagai jenisnya seperti yang telah dijelaskan oleh nash, bukanlah termasuk benda najis. Dan jika ada yang tetap memahami bahwa khamr adalah benda najis, maka ia harus mengemukakan dalil yang menyatakan akan hal itu. Jika tidak, khamr tetap dianggap sebagai benda suci berdasarkan hukum asal yang telah disepakati oleh para ulama.

11.   Anjing

Anjing hukumnya najis dan jika ada benda yang dijilatnya, maka benda tersebut harus dicuci sebanyak tukuh kali, dan pertama kalinya harus disertai dengan debu. Sebagai dalilnya adalah hadits yang berasal dari Abu Hurairah radhiyalahu anhu, di mana ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam Bersabda,

“Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali; yang pertama kalinya harus (dicampur) dengan debu.”[23] HR Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Al Baihaki.

Yang dimaksud dengan menggunakan debu adalah mencampur air dengan debu sehingga air tersebut menjadi keruh.

Jika ada anjing yang menjilat ke dalam bagian bejana yang berisikan makanan kering, maka makanan yang terkena jilatan dan sekitarnya harus dibuang. Sedangkan sisanya tetap dalam keadaan suci dan boleh dimakan. Sedangkan bulu anjing, berdasarkan pendapat yang kuat adalah suci, karena tidak ada dalil yang menyatakan atas kenajisannya.

[1] HR Muslim kitab “Ath Thahârah,” bab “Fadhl Al Wudhû’” [1], jilid I, hal. 203. Tirmidzi kitab “Ad Da’âwat” [3517], jilid V, hal. 535 dan beliau berkata: “Hadits ini shahih”. Darimi kitab “Ash Shalâh wa Ath Thahârah,” bab “Mâ Jâ’a fî Ath Thuhûr” [659], jilid I, hal. 132. Imam Ahmad dalam kitab Musnad Ahmad, jilid IV, hal. 250 dan jilid V, hal. 342.

[2] Najis terbagi menjadi dua bagian, Pertama, najis haqîqî. Pada umumnya, najis seperti ini dapat dirasa dan dilihat secara kasat mata, seperti kencing dan darah. Kedua, najis hukmî. Najis semacam ini kebalikan dari najis hakiki; tidak dapat dirasa dan dilihat, seperti Junub.

[3] HR Abu Daud kitab “Ash Shaid,” bab “fî Shaidin Quthi’a minhu Qith’athan” [2858], jilid III, hal. 277. Tirmidzi kitab “Al ath’imah,” bab “Mâ Quthi’a min Al Hayy Fahuwa min Al Bahîmah” [1480], jilid IV, hal. 74, beliau berkata: “Hadits ini hasan lagi gharib”. Ibnu Majah kitab “Ash Shaid,” bab “Mâ Quthi’a min Al Bahîmah” [3216], jilid II, hal. 1073. Musnad Ahmad, jilid V, hal. 218. As- Sunan Al Kubrâ oleh Baihaki kitab “Ath Thahârah,” jilid I, hal. 32 dan kitab “Ash Shaid wa Adz Dzabâ’ih,” jilid IX, hal. 245. Riwayat ini diklasifikasikan sebagai shahih oleh Al Albani dalam Shahîh Abu Daud [2858]. Shahîh Ibnu Majah [3216], dan Ghâyah Al Marâm [41].

[4] HR Ibnu Majah kitab “Al Ath’imah,” bab “Al Kabid wa Ath Thilâl” [3314], jilid II, hal. 1102. Musnad Ahmad, jilid II, hal. 97. Pengarang kitab Fath Al Bâri berkata: “Hadits ini diriwayatkan Ahmad dan Daruquthni secara marfu’,” Tambahnya, “Malah dikategorikan sebagai mauqûf, leih shahih. Baihaki mengoreksinya sebagai hadits mauqûf, walaupun begitu, hadits ini dihukumkan sebagai hadits marfû’,” Lihat Fath Al Bâri, jilid IX, hal. 621. Baihaki dalam as-Sunan Al Kubrâ, jilid IX, hal .257 dan beliau mengkategorikannya sebagai hadits marfû’. Daruquthni kitab “Ash Shaid,” bab “Ash Shaid wa Adz Dzabâ’ih” [25], jilid IV, hal. 270. Dan diklasifikasikan sebagai shahih oleh Al Albani dalam Shahîh Ibnu Majah [3218]. Misykhâh Al Mashâbih [4142], dan Ash Shahîhah [1118].

[5] Lihat takhrij hadits yang serupa sebelumnya.

[6] Kulit bangkai setelah disamak statusnya berubah menjadi suci berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra. Adapun riwayat Muslim dan lainnya, di mana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:”jika kulit sudah disamak, maka ia suci.” Sebaliknya, jika belum disamak, kulitnya tidak menjadi suci.

[7] HR Bukhari, jilid IV, hal. 10. Muslim kitab “Al Haidh,” bab “Thahârah Julûd Al Maitah bi Ad Dibâgh” [100], jilid I, hal. 276. Abu Daud kitab “Al Libâs,” bab “fî Uhub Al Maitah” [4120], jilid IV, hal. 365-366. Nasai kitab “Al Far’a wa Al  ‘atirah,” bab “Julûd Al Maitah” [4235], jilid VII, hal. 172. Tirmidzi kitab “Al Libâs,” bab “Mâ Jâ’a fî Julûd Al  Maitah idza Dubighat” [1727], jilid IV, hal. 220. Ibnu Majah kitab “Al Libâs” (Pakaian), bab “Lubs Julûd Al Maitah idza Dubighat” [3610], jilid II, hal. 1193.

[8] HR Daruquthni kitab “Ath Thahârah,” bab “Ad Dibâgh” [18], jilid I, hal. 46-47. Jalur sanad hadits ini terdapat Abu Bakar Al Hudzali. Nama lengkapnya adalah Salma bin Abdullah bin Salma Al Bashri. Daruquthni berkata, “Abu Bakar Al Hudzali dikategorikan sebagai perawi yang dha’îf.” Dalam Sunan Ad Daruquthni ditegaskan, bahwa atsar tersebut merupakan perkataan Syabbabah bukan perkataan Ibnu Abbas. Namun mengikuti pendapat pengarang (Sayyid as-Sabiq), perkataan ini merupakan perkataan Ibnu Abbas. Menurutnya, bangkai adalah haram jika dimakan. Sedangkan gigi, tulang, tanduk, woll, bulu dan uratnya tidak diharamkan dan untuk menyucikannya cukup dengan membasuhnya saja. Lihat as-Sunan, jilid I, hal. 47.

[9] Yats’abu bermakna mengalir. Lihat Shahîh Al Bukhari kitab “Al Wudhû’,” bab “Mâ Lam Yara Al  Wudhû’ illa min Al Mukhrajîn,” jilid I, hal. 336. Darah manusia dan selainnya adalah suci. Sebab inilah hukum asalnya

[10] Atsar  ini tidak diriwayatkan Abu Hurairah. Lihat Tamâm Al Minnah [50].

[11] Pengarang (Sayyid Sabiq) tidak menyebutkan dalil najisnya muntah manusia. Dengan demikian, beliau tidak sependapat dengan Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa muntah manusia adalah suci. Lihat Tamâm Al Minnah [53].

[12] An Nadhu adalah memercikkan air sebanyak-banyaknya namun tidak sampai menjadikan air itu mengalir. Makna seperti inilah yang dimaksud dengan ar-Rasy dalam beberapa riwayat lain.

[13] HR Al Bukhari kitab “Al Wudhû’,” bab “Baul Ash Shibyân,” jilid I, hal. 65. Muslim kitab “Ath Thahârah,” bab “Hukm Baul Ath thifl ar-Râdhi’ wa Kaifuiyah Ghuslih” [102], jilid I, hal. 237.

[14] HR Abu Daud kitab “Ath Thahârah,” bab “Baul Ash Shabiyy Yushib at-Tsaub,” jilid I, hal. 262-263. Tirmidzi dalam Abwâb Ash Shalâh,” bab “Mâ Dzukir fî Nadhh Baul Al Ghulam ar-Radhi’” [610]. Jilid II, hal. 509-510. Ibnu Majah kitab “Ath Thahârah,” bab “Mâ Jâ’a fî Baul Ash Shabiyy Al Ladzi lam Yuth’im” [527], jilid I, jlm:175. Musnad Ahmad, jilid I, hal. 76.  Dan diklasifikasikan sebagai shahih oleh Al Albani dalam Irwâ’ Al Ghalil, jilid I, hal. 188-190.

[15] HR Bukhari kitab “Al Ghusl,” bab “Ghusl al Madzi wa Al Wudhû’ minhu,” jilid I. Hal. 76. Muslim kitab “Ath Thahârah,” bab “Al Madzi,” jilid III, hal. 212. Abu Daud kitab “Ath Thahârah,” bab “fî Al Madzi” [206-209]. Tirmidzi kitab “Ath Thahârah,” bab “Mâ Jâ’a fî Al Madzi Yushib at-Tsaub,” jilid I, hal. 196. Ibnu Majah kitab “Ath Thahârah,” bab “Al Wudhû’ min Al Madzi” [504].

[16] HR Abu Daud kitab “Ath Thahârah,” bab “Fi Al Madzi,” bab “Mâdzi” [210], jilid I, hal. 144. Lihat komentar Syekh Syakir [2], ha;. 198. Tirmidzi kitab “Abwâb Ath Thahârah,” bab “Mâ Jâ’a fî Al Madzi Yushib at-Tsaub” [115], jilid I, hal. 197-198 dan beliau berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Ibnu Majah kitab “Ath Thahârah,” bab “Al Wudhû’ min Al Madzi” [506], jiilid I, hal.169. Hadits ini dikategorikan sebagai hadits hasan.

[17] Diriwayatkan dalam Musnad Abu ‘Awanah, jilid I, hal. 204. Daruquthni kitab “Ath Thahârah,” bab “Mâ Warada fî Thahârah Al Manî wa Hukmihi Rathban wa Yabisan” [3], jilid I, hal. 25. Syarh Mâ’ani Al Atsar bab “Hukmu Al manî, hal Thâhir am Nâjs?,” jilid I, hal. 45. Dan, diklasifikasikan sebagai shahih oleh Al Albani dalam Irwâ’ Al Ghalîl, jilid I, hal. 196.

[18] HR Daruquthni kitab “Ath Thahârah,” bab “Mâ Warada fî Thahârah Al  Mani wa Hukumu Ruthban wa Yabisan” [1], jilid I, hal. 124. Dalam Majma’ az-Zawâid dinyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan Imam Thabrani dalam Al Kabîr. Dalam jalur sanadnya terdapat Muhammad bin Ubaidillah Al ‘Azrami dan seluruh ulama menyatakannya bahwa ia seorang perawi yang dha’îf. Ia meriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ia berkata, “Saya pernah mengorek sperma dengan dedaunan dan kain wol.” Thabrani dalam Al Kabîr dan perawi hadits ini tsiqah. Lihat Majma’ az-Zawâ’id, jilid I, hal. 279-280. Hadits ini juga diriwayatkan Imam Baihaki dalam Al Ma’rifah dan berkata: “Kedua riwayat hadits ini, dari ‘Atha’ dari Ibnu Abbas dikategorikan sebagai hadits mauqûf.” Baihaki menambahkan, hadits ini mauqûf, dan inilah yang paling betul. Hadits yang serupa diriwayatkan dari Aisyah dan masuk dalam kategori hadits marfû’ bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam Kerap mengorek sperma dengan tangkai daun idzkhar, kemudian beliau mengerjakan shalat dengan menggunakan pakaian yang terkena sperma tersebut. Hadits ini diklasifikasikan sebagai shahih oleh Al Albani dalam Irwâ Al Ghalîl, jilid I, hal. 197.

[19] HR Bukhari kitab “Al Wudhû’,” bab “Al Istinjâ’ bi Al Hijârah,” jilid I, hal. 50-51. Ibnu Majah kitab “Ath Thahârah” (bersuci), bab “Al Istinjâ’ bi Al Hijarah wa an-Nahyi ‘an ar-Rauts wa ar-Rummah,” jilid I, hal. 114. Shahîh Ibnu Khuzaimah kitab “Abwâb Al Âdâb Al Hâjah,” bab “I’dad Al Ahjar wa Al Istinjâ’ ‘inda Ityan Al Ghâ’ith” [70], jilid I, hal. 39.

[20] HR Al Bukhari kitab “Al Wudhû’,” bab “Abwab Al Ibl wa Ad Dawwâb wa Al Ghanam wa Marâbidhiha,” jilid I, hal. 67. Muslim kitab “Al Qasâmah,” bab “Hukm Al Muhari Ibnu wa Al Murtaddin” [11], jilid II, hal. 1296. Dan Musnad Ahmad, jilid III, hal. 161.

[21] HR Abu Daud kitab “Al Jihâd,” bab “fî Rukûb Al Jallallah” [2557], jilid III, hal. 54. Imam Ahmad kitab Musnad Ahmad, jilid I, hal. 226. Nasai kitab “Ad Dhahâya,” bab “an-Nahyi’an Labn Al Jallallah” (bab Larangan Meminum Susu Binatang Jallallah) [4448], jilid VII, hal. 239-240. Tirmidzi kitab “Al Ath’imah,” bab “Mâ Jâ’a fî Akl Luhûm Al Jallallah wa Albâniha,” jilid IV, hal. 270 dan beliau berkata: “Hadits hasan shahih.” Ibnu Majah kitab “Adz Dzabâ’ih,” bab “an-Nahyi’an Luhûm Al Jallallah” [3118], jilid II, hal. 1064. Hadits ini diklasifikasikan sebagai hadits shahih dalam kitab Shahîh an-Nasâ’i, jilid III, hal. 927 dan Ash Shahîhah [2391].

[22] HR Nasai kitab “Ash Shaid wa Adz Dzabâ’ih,” bab “Tahrim Akl Luhûm Al Humur Al Ahliyah” [4337], jilid VII, hal. 203. Imam Ahmad dalam kitab Musnad Ahmad, jilid II, hal. 21. Sunan Sa’id Ibnu Manshur [2816], jilid II, hal. 292. –Daruquthni kitab “an-Nikah,” bab “Al Mahr,” jilid III, hal. 258 dan jilid IV, hal. 290. Ia diklasifikasikan sebagai hadits shahih oleh Al Albani dalam Shahîh an-Nasai, jilid III, hal. 906 dan Irwâ’ Al Ghalîl [2485].

[23] ‘Membasuh’ di sini, membasuh tanah, mencampur tanah dengan air, kemudian diaduk sehingga air tersebut menjadi keruh. Lihat takhrij hadits sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.