Pengertian Bersuci (Tata Cara Thaharah Bersuci Dari Najis Dan Hadas) Bagian 3
Suci terdiri dari dua macam: suci dari hadats dan suci dari najis. Bersuci untuk menghilangkan najis tidak menghendaki niat. Sedangkan bersuci untuk menghilangkan hadats, seperti wudlu, mandi besar, dan tayammum harus menyertakan niat, yakni tidak sah tanpa niat.
Sabda Rasulullah saw.:
“Sesungguhnya amalan-amalan itu dengan niat. Dan sesungguhnya bagi setiap orang tergantung niatnya”.
Yang dimaksud amalan-amalan di sini adalah segala bentuk ibadah dan bukan muamalah, sebab muamalah merupakan aktifitas yang berupa percakapan bukan perbuatan. Sementara bersuci untuk menghilangkan hadats menghendaki aktifitas yang berupa tindakan fisik, sehingga tidak akan sah tanpa menyertakan niat.
Maka dengan demikian, niat bersuci untuk menghilangkan hadats hukumnya wajib sama halnya dengan niat untuk mendirikan shalat. Kepada yang bersangkutan haruslah menyertakan niat di dalam hatinya, karena niat merupakan tujuan. Ungkapan niat ini hendaknya ditentukan untuk menghilangkan hadats atau untuk bersuci dari hadats.
Kepadanya diperbolehkan menyatakan niat tersebut dengan salah satunya, sebab dengan itu berarti ia telah niat untuk yang dimaksud, yakni menghilangkan hadats. Akan tetapi yang lebih afdhal, hendaklah ia menyatakan niat sejak mula pertama mengambil air wudlu sampai berakhir sehingga selama berwudlu ia menyertakan niat. Sedangkan fardhunya adalah ketika mula pertama mencuci muka, dengan alasan sebab muka adalah sebagai anggota wudlu yang pertama dari seluruh rangkaian fardhu wudlu.
Maka dengan demikian, niat nersuci untuk menghilangkan hadats hukumnya wajib, sama hanlnya dengan niat untuk mendirikan shalat. Kepada yang bersangkutan haruslah menyertakan niat dalam hatinya, karena niat merupakan tujuan. Ungkapan niat ini hendaknya ditentukan untuk menghilangkan hadats atau bersuci dari hadats.
Kepadanya diperbolehkan menyatakan niat tersebut dengan salah satunya, sebab dengan itu berarti ia telah niat untuk yang dimaksud, yakni menghilangkan hadats. Akan tetapi yang lebih afdhal, hendaklah ia menyatakan niat sejak mula pertama mengambil air wudlu sampai berakhir sehingga selama berwudlu ia menyertakan niat. Sedangkan fardhunya adalah ketika mula pertama mencuci muka, dengan alasan sebab muka adalah sebagai anggota wudlu yang pertama dari seluruh rangkaian fardhu wudlu. SELANJUTNYA