Batasan Mengkafirkan Seseorang
Boja-saungmuslim.com- Allah swt telah menegaskan bahwa islam adalah agama yang diterima di sisi-Nya dan tidak dengan agama-agama lainnya serta menghukum mereka orang-orang yang memilih agama selain dari islam adalah orang-orang yang akan mendapatkan kerugian di akherat nanti, sebagaimana firman-Nya :
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ
Artinya : “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Al Imran : 19)
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al Imran : 85)
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan tentang penegasan kekafiran oleh ijma : “Dengan begitu kita mengkafirkan orang yang beragama dengan agama selain islam atau setuju dengan mereka atau ragu terhadap kekafiran mereka atau membenarkan keberagamaan mereka…” (Asy Syifa juz II hal 236)
Senada dengan perkataan Al Qodhi disebutkan juga oleh pemilik kitab al Iqna’,”Atau orang yang tidak mengkafirkan orang-orang yang beragama selain islam , seperti : Nasrani, Yahudi atau meragukan kekafiran mereka atau membenarkan keberagamaan mereka maka dia juga kafir. Kekafirannya dikarenakan mendustakan firman Allah swt :
Artinya : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al Imran : 85). (Markaz al Fatwa, Fatwa No 12.718)
Ketika hal-hal yang disebutkan diatas menjadi suatu keyakinan atau bahkan diucapkan dengan perkataannya, seperti : orang-orang Yahudi, Nasrani atau yang menyembah selain Allah itu bukanlah orang kafir, padahal telah jelas padanya pengetahuan tentang permasalahan ini maka ia hal itu dapat membatalkan syahadatnya.
Kemudian bukan berarti ketika anda berkeyakinan kafirnya orang-orang yang tidak beragama islam lantas anda memperdengarkan kata-kata “kafir” itu setiap kali anda bertemu mereka baik di kantor, pasar, lingkungan rumah dan lainnya. Sikap seperti ini bukanlah sikap yang bijak terlebih lagi bahwa da’wah ilahiyah ini harus disampaikan kepada seluruh manusia bukan hanya kepada orang-orang yang sudah islam tetapi juga kepada yang non muslim.
Dan perkataan “kafir” yang anda ucapkan secara terang-terangan dihadapannya akan menjadikan dirinya lari dari islam, menjauh dari anda dan pada akhirnya dia tidak akan mau mendengarkan kalimat-kalimat kebenaran yang disampaikan oleh anda maupun muslim lainnya secara umum padahal masih ada harapan didalam dirinya mungkin suatu saat dia akan memeluk islam.
Dan terhadap tetangga anda yang hingga kini anda tidak mengetahui apakah dia sudah memeluk islam atau masih beragama nasrani maka tidaklah perlu menjadi beban fikiran anda karena hati seseorang berada didalam genggaman Allah swt. Allah yang membalik-balikan hati seseorang sekehendak-Nya apakah dia akan memeluk islam atau sebaliknya.
Kalaupun anda meragukan apakah dia sudah masuk islam atau belum ? sesungguhnya yang anda selama ini yakini bahwa dahulunya orang itu adalah Nasrani namun yang menjadi keraguan anda adalah keislamannya. Untuk itu diperlukan bukti untuk menghilangkan keraguan anda tersebut, apakah cerita dari para saksi keislamannya, dia telah menjalankan ajaran-ajaran islam seperti : shalat, shaum ramadhan, berhaji atau bukti-bukti lahiriyah lainnya.
Jika memang ada bukti keislamannya itu maka anda tidak diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya kafir sebelum ada bukti kembali baik secara lisan atau perbuatan yang menegaskan bahwa dirinya telah kembali kafir.
Jika memang anda tidak mengetahui keislamannya maka ketidaktahuan anda itu bukan berarti memastikan ada atau tidak ada bukti tersebut karena bisa jadi dirinya telah memeluk islam namun anda tidak mengetahuinya atau dia masih Nasrani dan anda pun tidak mengetahuinya hingga saat ini. Untuk itu serahkanlah permaslahan itu kepada Allah swt karena Dial ah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu baik yang tidak tampak maupun yang tampak tanpa perlu menjadi beban fikiran walaupun seandainya orang itu tetap berada didalam kekafirannya.