Haruskah Wudhu Untuk Membaca Al-Qur’an?

 

Orang berhadats kecil boleh membaca Al-Qur’an dari hafalannya. Yakni, tanpa menyentuh mushaf. Adapun orang junub, sama sekali tidak dibolehkan membaca Al-Qur’an, baik dari melihat mushaf atau dari hafalannya, sehingga ia mandi. Sebabnya. Karena tidak ada yang menghalangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dari membaca Al-Qur’an kecuali janabah (junub). Inilah pendapat yang lebih benar. Hal ini seperti yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu ‘Anhu,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan makan roti dan daging besama kami, beliau juga membaca Al-Qur’an. Tidak ada yang menghalanginya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam –boleh jadi berkata: tidak menghalanginya- dari membaca Al-Qur’an kecuali junub.” (HR. Ibnu Majah)

Sementara menyentuh mushaf bagi orang berhadats, para ulama berbeda pendapat. Sebagiannya membolehkannya. Sementara jumhur ulama -di antaranya imam empat- berpendapat, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci dari dua hadats, besar dan kecil.

Sebabnya, karena Al-Qur’an adalah kalamullah ‘Azza wa Jalla, kitab yang paling mulia. Penutup kitab-kitab Allah yang diturunkan kepada mursalin. Selayaknya seorang mukmin mengagungkan dan memuliakannya, di antaranya dengan tidak menyentuhnya kecuali dalam kondisi suci. “Sesungguhnya Al Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.Diturunkan dari Tuhan semesta alam.Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur’an ini?” (QS. Al-Waqi’ah: 77-81)

Terdapat hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” Hadits ini lemah secara sanad, namun para sahabat Nabi memberikan fatwa demikian sebagai penghormatan terhadap Al-Qur’an dan bukti bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, seperti yang disebutlan dalam Syarah Aqidah Thahawiyah, Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi.

Kesimpulan
Membaca Al-Qur’an tidak harus memiliki wudhu, atau dalam kondisi suci dari hadats kecil. Tanpa wudhu’ juga dibolehkan jika membacanya tanpa memegang atau menyentuh mushaf. Jika menyentuh mushaf –pendapat paling selamat sebagai pemuliaan terhadap mushaf- dalam kondisi suci, atau punya wudhu. Wallahu A’lam.

SUMBER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.