Hukum Meninggalkan Sholat Dengan Sengaja Dan Cara Pertaubatannya
Oleh: Abu Nida
Follow Twitter: @AbuNida2008
Ikhwah Fillah Rahimakumullah, sejatinya Allah menurunkan perintah dan memberikan larangan adalah untuk kepentingan manusia itu sendiri, Allah tidak mempunyai kepentingan terhadap amal Ibadah yang dilakukan oleh hambaNya. Andaipun manusia diseluruh muka bumi ini tidak ada yang ta’at kepada perintah Allah maka tidak ada kerugian bagi Allah ta’ala, justru manusia itu sendiri yang akan mendapatkan kerugian. Sebagai contoh saat Allah melarang hambaNya untuk berbuat zina, bukan Allah yang akan menerima manfaat dari laangan tersebut. Jika seseorang melakukan perbuatan zina tentu dia sendiiri yang akan menerima akibatnya seperti direndahkan di tengah pergaulan, dicap sebagai manusia murahan, belum lagi jika dirinya terkena penyakit kelamin seperti sipilis atau AIDS tentu manusia itu sendiri yang akan menerima akibatnya. Allah menurunkan perintah dan larangan pasti untuk kebaikan hambaNya.
Demikian juga ketika dengan Sholat, ketika kemudian ternyata dengan Sholat seseorang dapat memperoleh manfaat secara fisik maupun psikis tentu orang tersebut yang akan merasakan manfaatnya. Sebagaimana kita ketahui ternyata secara medis diketahui ternyata Sholat dapat mencegah berbagai macam penyakit, melancarkan peredaran darah, mencegah stroke dan lain sebagainya. Secara psikis Sholat juga terbukti mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kepribadian seseorang seperti menghilangkan stress, membuat jiwa tenang, menghilangkan kesombongan, mendidik kedisiplinan, membangkitkan rasa tawadlu’ dan seabrek manfaat lainnya, semua itu yang merasakan adalah hambaNya.
Allah menghendaki kebaikan atas hambaNya dengan Sholat yang dilakukan olehnya, baik manfaat Duniawi maupun manfaat Ukhrowi. Begitu sayangnya Allah terhadap hamba-hambaNya, Allah mewajibkan Sholat atas mereka agar manusia memperoleh manfaat dari Sholat yang dilakukan baik untuk kehidupan di dunia ini maupun di Akherat kelak. Allah memberikan hukuman keras atas siapapun yang dengan sengaja meninggalkan Sholat, bahkan Allah menetapkan hukum Kafir atas orang tersebut.
Begitu pentingnya urusan Sholat ini, hingga Allah memerintahkan agar siapapun tidak meninggalkannya bahkan ketika seseorang dalam kondisi tidak berdaya sekalipun seperti saat seseorang sedang menderita sakit dan tidak bisa menggerakkan badannya seseorang masih berkewajiban menjalankan Sholat walau hanya dengan isyarat.
Kemudian bagaimana hukumnya jika secara tidak sengaja seseorang meninggalkan Sholat? berikut ini ketentuan-ketentuan saat seseorang tidak sengaja meninggalkan Sholat
Meninggalkan Shalat Karena Lupa atau Tertidur
Bagi orang yang meninggalkan shalat karena sebab udzur syar’i seperti lupa dan tertidur maka ia wajib mengadha’ shalat yang telah ditinggalkannya. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
مَن نسيَ الصَّلاة، فليصلِّها إذا ذكرها؛ فإنَّ الله تعالى يقول: وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
“Siapa yang lupa shalat (tidak shalat karena lupa), maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ia telah ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan Tegakkanlah shalat untuk mengingatku”.” (HR. Muslim)
Dan sabda beliau yang lain,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa yang lupa terhadap satu shalat atau tertidur dari menjalankannya (pada waktunya) maka kafarah (tebusan)-nya adalah ia menjalankannya apabila telah mengingatnya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Di Shahih Muslim disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
“Siapa lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ingat; tidak ada kafarah baginya kecuali itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim; lafadz milik Muslim)
Meninggalkan Shalat dengan Sengaja Karena Malas
Kemudian bagaimana jika ada orang yang sudah terlanjur ia meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas, lalu ia menyesali perbuatannya tersebut dan ingin taubat? Apakah ia wajib mengqadha’ semua shalat yang telah ditingalkannya?
Orang yang telah meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas dan bertaubat darinya maka pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- ia tidak wajib mengqadha’ shalat-shalat yang telah ditinggalkannya tersebut. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hazm, dan sebagian ulama madhab Syafi’iyah.
Bahkan, jika tetap dikerjakan maka shalat tersebut tidak sah dan tak akan diterima karena dikerjakan di luar waktunya. Ia meninggalkan (mengakhirkan) dari shalat bukan karena udzur syar’i. Sehingga jika tetap dilakukan tidak akan diterima.
Alasannya, perintah untuk melaksanakan shalat itu bukan perintah untuk mengqadha’nya. Maknanya, mengqadha’ shalat-shalat yang telah ditinggalkan dengan sengaja itu membutuhkan dalil (perintah) baru. Sementara pelakunya yang sudah taubat tidak lepas dari dua kondisi: Pertama, sebelumnya ia menjadi kafir karena meningalkan shalat dengan sengaja, lalu ia kembali kepada Islam kembali, maka Islamnya itu menutup dosa-dosa sebelumnya. Sehingga ia tidak dituntut untuk mengqadha’ shalat atau shaum.
Kedua, kondisinya sebagai pelaku maksiat saja, bukan kafir. Jika ia telah taubat, maka taubatnya tersebut menutup dosa-dosa sebelumnya. Terlebih lagi, jika tetap wajib mengqadha’ shalat, maka bagaimana dengan orang yang telah meninggalkan shalat dengan sengaja berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Tentunya ini akan meyersulitkan orang dalam bertaubat darinya.
Memang diakui, di sana ada pendapar Jumbur ulama yang tetap mewajibkan orang yang bertaubat dari meninggalkan shalat agar mengqadha’nya. Mereka berdalil dengan hadits-hadits qadha’ atas orang yang meningalkan shalat karena tertidur dan lupa.
Hukum sengaja meninggalkan Sholat
Ulama berbeda pendapat tentang hukum orang muslim yang meninggalkan shalat dengan sengaja apabila dia tidak menentang kewajibannya. Sebagian ulama menghukuminya telah kafir dan keluar dari Islam (murtad). Dia diberi kesempatan taubat tiga hari, jika ia bertaubat maka ia menjadi muslim kembali. Jika tidak mau maka ia dibunuh sebagai hukuman atas kemurtadannya. Jenazahnya tak boleh dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Tak boleh dimintakan ampunan dan rahmat untuknya. Dan semua ketentuan atas orang murtad berlaku padanya dalam urusan warisan dan harta peninggalannya. Seberapa besar dosa yang harus ditanggung oleh orang yang dengan sengaja meninggalkan Sholat? silahkan baca kembali artikel berjudul Berani Meninggalkan Sholat?, Ini Dosa Meninggalkan Sholat
Pendapat kedua, jika seseorang meninggalkan shalat dengan menentang kewajibannya (menyatakan shalat tidak wajib atasnya) maka ia telah kafir dan murtad (keluar) dari agama Islam. Ketentuan atasnya sebagaimana ketentuan di atas. Jika ia tidak menentang kewajiban shalat –misal: ia meninggalkannya karena malas- maka ia dihukumi sebagai pelaku dosa yang sangat besar, tapi ia tidak keluar dari agama Islam. Ia diberi kesempatan taubat tiga hari, jika taubat maka Alhamdulillah. Jika tidak mau taubat, ia dibunuh sebagai ketentuan hukum had atas orang meninggalkan shalat bukan karena ia kafir. Wallahu a’lam (RW/XX/ANP/Abu Nida)