Kemana Arah Pandangan Mata Diarahkan Saat Sholat?

Pandangan seseorang memiliki pengaruh dalam kekhusyuannya saat shalat. Sementara khusyu’ merupakan salah satu unsur penting untuk diterimanya shalat. Bahkan seseorang tidak akan merasakan nikmatnya ibadah teragung ini kecuali dengan kekhusyu’an.
Oleh sebab itu, Syariat mengatur hukum berkaitan dengan pandangan mata dalam shalat. Kita temukan larangan keras dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melihat ke atas atau ke langit, dan melarang pula menengok dan melirik ke arah kanan-kiri.
Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ
Hendaknya kaum-kaum yang mengarahkan pandangan mereka ke langit dalam shalat itu bertaubat atau pandangan mereka tersebut tidak akan kembali kepada mereka.” (HR. Al-Bukhari Muslim)
Dalam riwayat al-Bukhari, “Hendaknya mereka berhenti dari hal itu atau akan disambar pandangan mereka.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang menoleh dalam shalat? Beliau menjawab,
هُوَ اِخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ اَلشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ اَلْعَبْدِ
Itu adalah pencopetan yang dilakukan syetan terhadap shalat hamba.” (HR. Al-Bukhari)
Kemana Pandangan Diarahkan?
Para ulama bebeda pendapat tentang arah yang dituju oleh pandangan seorang mushalli dalam shalatnya: Pertama, Imam Malik berpendapat pandangan mushalli diarahkan kepada kiblat. Imam Al-Bukhari menguatkan ini dalam Shahih-nya dengan membuat bab Raf’ul Bashar Ilal Imam Fii al-Shalah (Bab mengangkat (mengarahkan,-ter) pandangan ke imam dalam Shalat).
Pendapat ini memiliki beberapa hadits yang mendukungnya, bahwa para sahabat melihat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam saat mereka shalat dalam berbagai kesempatan untuk memperhatikan gerakan-gerakan beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak menghadap ke tanah atau ke tempat sujud. Beberapa hadits yang dijadikan sandaran:
Dari Ma’mar, ia berkata: Aku bertanya kepada Khabbah, 

أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَالَ نَعَمْ قُلْنَا بِمَ كُنْتُمْ تَعْرِفُونَ ذَاكَ قَالَ بِاضْطِرَابِ لِحْيَتِه
Apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Dzuhur dan Ashar?” beliau menjawab, “Ya.” Kami bertanya, “Bagaimana kalian mengetahui hal itu?” beliau menjawab, “Dengan gerakan janggutnya.” (HR. Al-Bukhari)
Al-Barra’ pernah berkhutbah dan menyampaikan, “Apabila para sahabat shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam maka beliau mengangkat kepalanya dari ruku’ maka mereka berdiri sehingga mereka melihat beliau sudah sujud.” (HR. Al-Bukhari)
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, berkata: Terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lalu beliau shalat. Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, kami melihat Anda mengambil sesuatu saat di posisimu, lalu Anda mundur kembali?” Beliau menjawab: “Aku diperlihatkan surga, lalu aku diberikan setandan anggur. Jika aku mengambilnya niscaya kalian akan memakannya yang akan mengakibatkan terabaikannya urusan dunia.” (HR. Al-Bukhari)
Pendapat Kedua, Imam Syafi’i dan para ulama Kuffah –ini yang shahih dari madhab Hanafi-, disunnahkan bagi orang yang shalat mengarahkan pandangannya ke tempat sujudnya; karena akan lebih mendekatkan kepada khusyu’.
Syaikh Al-Albani menyebutkan dalam Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada bab Al-Nadhar Ilaa Maudhi’ al-Sujud wa Al-Khusyu’. Lalu beliau menyebutkan sejumlah hadits di bawahnya, di antaranya:  
كان صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا صلى؛ طأطأ رأسه، ورمى ببصره نحو الأرض
Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila shalat maka beliau menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya kea rah tanah.” (Disebutkan Imam al-Hakim dan beliau berkata: Ini sesuai dengan syarat Muslim saja)
Muhammad bin Sirin berkata: para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat. Maka saat turun ayat ini:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.” (HR. Al-Mukminun: 1-2) Mereka menundukkan pandangan mereka ke tempat sujud.” (Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir)
. . . hukum asal makmum melihat ke tempat sujudnya karena yang dimau adalah khusyu’ kecuali apabila dia perlu sekali melihat apa yang dikerjakan imam untuk mengikutinya . . .
Al-Hafidh Ibnu Hajar merinci masalah ini, “Mungkin bisa kita rinci antara imam dan makmum. Disunnahkan bagi imam melihat ke tempat sujud. Begitu juga bagi makmum. Kecuali saat ia ingin memperhatikan imam. Adapun munfarid (orang shalat sendirian), hukumnya seperti hukum imam.”
Beliau mengomentari beberapa hadits yang disebutkan imam Bukhari tentang menghadapkan pandangan ke imam, “Dan maksud ulasan bisa dimaknai, hukum asal makmum melihat ke tempat sujudnya karena yang dimau adalah khusyu’ kecuali apabila dia perlu sekali melihat apa yang dikerjakan imam untuk mengikutinya, ini sebagai contoh.”

Penjelasan Al-Hafidz di atas adalah sebagai upaya menjama’ (mengompromikan) hadits-hadits yang disebutkan Imam al-Bukhari dan hadits-hadits menundukkan pandangan ke arah sujud. Ini adalah kompromi yang sangat bagus. Wallahu Ta’ala A’lam.

SUMBER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.