Posisi Tangan Wanita Saat Ruku’ Dan Sujud Ketika Mengerjakan Sholat

Tatacara meletakkan kedua tangan saat ruku’ adalah seorang mushalli (sedang shalat) meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua lutunya; -tangan kanannya pada lutut bagian kanan dan tangan kirinya pada lutut kirinya- dengan memapankan (menekan) kedua tangannya dan merenggangkan jari-jemarinya.

 Hal ini didasarkan kepada beberapa dalil dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,“Tidak sempurna shalat salah seorang kalian sehingga ia menyempurnaka wudhunya . . . lalu ia ruku’ dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua lutunya sehingga seluruh persendiannya tenang dan lurus.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengajarkan kepada orang yang salah shalatnya,

فإذا ركعت فضع راحتيك على ركبتين ثم فرج بين أصابعك ثم امكث حتى يأخذ كل عضو مأخذه

“Maka apabila kamu ruku’, letakkanlah kedua tangannya di atas kedua lututmu, lalu renggangkanlah di antara jari-jarimu. Kemudian diamlah sehingga setiap anggota tubuh menempati tempatnya.” (HR. Ahmad, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Hibban)

Adapun posisi kedua tangan saat sujud adalah seorang mushalli menghadapkan kedua tangannya kearah kiblat sejajar dengan kedua pundaknya sambil merapatkan jari-jarinya.

Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam (saat sujud) beliau bersandar kepada kedua tangannya dan membukanya, serta merapatkan jari-jemarinya dan mengahdapkannya ke arah kiblat. (HR. Al-Baihaqi dengan sanad shahih)

Diriwayatkan dari Wail Ibnu Hujr Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا رَكَعَ فَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ  وَإِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bila ruku’ merenggangkan jari-jarinya dan bila sujud merapatkan jari-jemarinya.” (HR. Diriwayatkan oleh Hakim)

Secara umum, tuntunan shalat yang dipraktekkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan diajarkan kepada para sahabatnya berlaku bagi laki-laki dan perempuan, tidak terkecuali sifat dan posisi tangan dalam ruku’ dan sujud.

Syaikh Ibnu Bazza rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa-nya menjelaskan tentang sifat shalat: “Kemudian ia ruku’ sambil berucap: Allahu Akbar. Ia lurus dan tenang dalam ruku’, tidak terburu-buru. Ia letakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya sambil merenggangkan jari-jemarinya dan meluruskan kepalanya dengan punggungnya. . . –sampai- . . inilah yang disyariatkan. Ini wajib atas laki-laki dan perempuan secara keseluruhan. Hendaknya mereka sujud dengan anggota tubuh yang tujuh: 1/ jidad dan hidung adalah satu bagian. 2-3/ kedua tangan; ia arahkan ujung jari-jemarinya kea rah kiblat sambil merapatkan di antara jami-jemari tersebut. 4-5/dua lutut. 6-7/ ujung kedua telapak kaki, yakni di atas jari-jemari dua telapak kaki; menghamparkan jari-jemari tersebut di atas lantai dengan bertumpu padanya sambil menghadapkan ujung-ujungnya ke arah kiblat. Demikianlah praktek (shalat) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.”

Sedangkan orang yang berpendapat adanya perbedaan antara shalat laki-laki dan shalat perempuan maka tidak didapatkan keterangan dari hadits shahih yang membedakannya, khususnya dalam dua gerakan yang kita bahas ini. Kecuali pada saat mengingatkan imam yang salah; bagi laki-laki agar bertasbih dengan mengeraskan suara dan bagi perempuan agar bertasfiq, yakni menepukkan kedua telapak tangannya.

Hanya saja di sana didapatkan pendapat ulama –seperti Imam al-Syafi’- yang menganjurkan agar seorang wanita merapatkan (tidak merenggangkan) kedua tangannya dengan badannya saat ruku’ dan sujud, merapatkan perutnya dengan pahanya saat sujud. Wallahu A’lam.


SUMBER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.